Harkitnas 2020 : Bangkit Melawan Penindasan dan Ketidakadilan
Dokumen Pribadi
Hari ini, semua masih tentang
covid-19 dan masih harus taat protokol kesehatan, seruan pemerintah dan tokoh
agama, harus menahan diri dari kumpul-kumpul dan keluar rumah yang katanya kalau
tidak penting. Masih tentang surat dari pihak yang berwenang kalau bekerja itu
di rumah dan belajar di rumah diperpanjang. Tapi jangan lupa juga, bangsa
Indonesia hari ini memperingati satu
momentum yang besar, hari kebangkitan nasional yang mana awal mulanya pada
tanggal 20 Mei 1908 adalah hari kelahiran suatu organisasi bernama Budi Utomo. Organisasi
yang menjadi perintis pergerakan nasionalisme di Indonesia. Awal mula pendorong
berdirinya organisasi ini salah satunya merupakan wujud protes atas penindasan
kaum kolonial kepada rakyat di Indonesia selama bertahun-tahun. Penyebab
terjadinya pergerakan nasional ini salah satunya munculnya tekanan dan penderitaan
yang berkelanjutan, Rakyat Indonesia harus melawan penjajah.
Lalu muncul pertanyaan
: Apa kaitannya kelahiran Budi Utomo dan kebangkitan nasional terhadap kondisi
di negara kita saat ini ?
Harus kita ketahui juga
bahwa kondisi negara kita saat ini butuh Suatu momentum yang mengingatkan
betapa pentingnya akan persatuan, Apalagi bersatu bangkit melawan ketidakadilan
dan penindasan terhadap kaum mustad’afin (Kaum yang dilemahkan). Para kaum Mustad’afin
itu mempunyai karakteristik yang berbeda- beda. Ada sebagian yang lemah dan
tertindas karena sebagian yang lain yang lebih kuat dan merasa berkuasa. Kaum yang
termasuk dalam golongan lemah pun menjadi kelompok tertindas oleh kaum yang
merasa kuat dan berkuasa saat ini. Padahal di hadapan Tuhan kita sama, tidak
ada yang setara dengan-Nya. Ada pemerasan dan penguasaan terhadap hak-hak kaum
lemah dengan sewenang-wenang. Sebenarnya, golongan yang termasuk kelompok
tertindas adalah golongan lemah terhadap yang lain. Seperti kaum perempuan yang
tertindas oleh norma-norma,diskriminasi terhadap kaum perempuan, masyarakat
yang tingkat sosialnya rendah terhadap elit, golongan rakyat jelata terhadap
pemerintah, dan lain-lain.
Penindasan adalah hal
yang tidak dibenarkan karena akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam
kehidupan baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun agama. Kaum lemah yang
tertindas akan menjadi kaum yang terbelakang dan menderita, sementara kaum kuat
yang menindas akan menikmati kesejahteraan hidup. Lalu, yang termasuk dari
golongan tertindas lainnya adalah masyarakat dengan status ekonomi rendah.
Tidak hanya demikian, adakalanya mereka menjadi budak dari orang-orang kaya,
seperti buruh, pembantu, karyawan yang tidak mendapatkan haknya yang sesuai. Mereka
miskin itu bisa saja bukan karena mereka malas, enggan untuk bekerja. Bisa saja
kesejahteraan hidup mereka diambil secara terselubung oleh orang-orang yang tak
bertanggung jawab. Contoh nyatanya yaitu ketika koruptor yang menguras habis
harta kekayaan negara, sementara kekayaan negara tersebut merupakan hak dan
milik rakyat seluruhnya. Sebetulnya, porsi penderitaan yang paling banyak
karena penindasan itu dirasakan oleh rakyat kecil. Mereka dibodohi dan ditipu
secara halus, seolah mereka dihipnotis karena ketidaksadaran mereka ketika
mereka ditindas. Rakyat kecil harus membayar pajak, sementara pajak tersebut
dicuri oleh koruptor.
Padahal dalam kajian
teologi menegaskan bahwa orang-orang beragama setidaknya harus memahami
teks-teks dari kitab suci mereka untuk mengambil tindakan pembebasan, karena
kitab-kitab suci tersebut merupakan pedoman hidup, dan di dalamnya tidak ada ajaran-ajaran
untuk melalukan penindasan.
Maka dalam momentum ini,
Untuk kita semua mari terus suarakan akan pembebasan terhadap penindasan dan ketidakadilan kepada kaum-kaum yang dilemahkan yang ada di
sekitar kita, dengarkan keluhan-keluhan mereka dan sampaikan kepada para
penguasa, atau saat ini kita bisa membantu
sedikit banyaknya bantuan untuk
menyambung keperluan hidup mereka, karena sejatinya mereka perlu perhatian dari
kita semua.
Bahan bacaan lanjutan :
Badruzzaman, A.
(2007). Teologi Kaum Tertindas : Kajian
Tematik Ayat-ayat Mustadh’afin dengan Pendekataan Keindonesiaan. Yogyakarta
: Pustaka Pelajar.
Ditulis
Oleh :
Candra
Alimin (Chend)
Biro
Pers dan Jurnalistik PERMATA Cab.Bandung.