PERMATA.OR.ID - Pasien positif covid-19 terus meningkat sejak kasus pertama diumumkan presiden Jokowi pada 2 maret 2020. Pemerintah pun memutuskan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional dan menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial. Hingga hari jum'at 27 maret 2020 sudah ada 1.046 kasus, 87 meninggal, 46 sembuh
Lalu apa itu pengertian lockdown, social
distancing? Mungkin istilah ini akan lebih mudah kita pahami jika di
terjemahkan dengan bahasa kita sehari-hari dan mencari padanan kata yang tepat
untuk memahaminya.
Sebetulnya istilah lockdown ini sudah ada
padanan katanya yakni karantina wilayah. Jika kita melihat undang-undang nomor
6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dalam uu no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan
kesehatan yang disahkan presiden Joko widodo pada anggal 7 agustus 2018,
disebutkan bahwa karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan
seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada
dalam masa inkubasi,dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang
apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung
penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untukmencegah kemungkinan
penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
Karantina terdiri dari karantina rumah,
karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Yang dimaksud dengan karantina
rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dalam pasal 50 uu no 6 tahun 2018 ini
disebutkan, karantina rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus
kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.
Sementara orang yang terjangkit atau kasus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki
kemampuan menangani kasus yang telah ditunjuk menjadi rumah sakit rujukan oleh
pemerintah.
Dalam pasal 51, pejabat karantina kesehatan
wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melakukan tindakan.
Sedangkan untuk penghuni yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar dari
rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.
Selanjutnya
berdasarkan pasal 52, selama dikarantina kebutuhan hidup ditanggung pemerintah
pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Berikut
bunyi pasal 52 uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan:
“(1)
selama penyelenggaraan rumah karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan
makanan hewan yang sesuai dengan karantina rumah menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat."
“(2)
tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina rumah diizinkan
menyetujui ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan
pihak-pihak yang terkait.”
Lalu apa pengertian karantina wilayah?
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk
wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi.
Dalam pasal 53 ayat (2) disebutkan bahwa
karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu
wilayah apabila dari hasil konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran
penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah yang dikarantina diberi garis
karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan polisi
yang berada di luar wilayah karantina. Sementara itu, mereka yang dikarantina
tak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa karantina wilayah,
kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah
karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah
daerah setempat.
Lalu apa pengertian social distancing? Jika
diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia berarti pembatasan sosial. Ada pula
yang mengartikan menjadi penjarakan sosial atau penjauhan sosial.
Dalam uu no 6 tahun 2018 juga, pengertian
social distancing bisa diartikan dalam pembatasan sosial,dan dapat diartikan
dalam pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan sosial berskala besar adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Pembatasan sosial berskala besar ini bertujuan
untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit. Pembatasan sosial berskala besar
ini meliputi: (a) peliburan sekolah dan tempat kerja; (b) pembatasan kegiatan
keagamaan; dan/atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Menurut pandangan saya, pemerintah sudah harus
secepatnya mulai menerapkan aturan dari uu ini. Kalau diterapkan, orang-orang
tinggal dari rumah, bekerja dari rumah, dan jika suatu wilayah dikarantina
karena supaya meminimalisir semakin banyaknya penyebaran virus ini. Maka harus
dipastikan juga hak warga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya diperhatikan oleh
pemerintah. Pemerintah harus memperhatikan para pekerja sektor informal seperti
pedagang keliling, supir, ojek online dan lainnya. Yang mana para pekerja dari
sektor informal ini mereka tidak bisa mendapatkan upah kalau hanya mereka
berdiam diri dirumah, maka pemerintah harus segera merancang dan menyiapkan
segala fasilitasnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tersebut. Dan ketika
sudah direalisasikan nantinya pengawasannya juga harus diperketat agar memang programnya
tersebut tepat sasaran bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,
apalagi jika dinikmati oleh yang bukan haknya.
Oleh Andri Rizki Maulana
Jum'at,
27/03/2020
0 Comments